Masalah-Utama Utama Birokrasi Kita

Pertanyaan besar yang juga merupakan keluhan masyarakat mengenai kantor pemerintah berikut jajarannya sudah sering kita dengar seperti "Kenapa sih lama ngurus gitu aja?", "Kok PNS itu mesti gak profesional, sih?", "Wah payah, mesti ke kantor pemerintah. Pasti bakalan harus keluar duit deh biar diurus!" dan sebagainya. Persepsi seperti itulah yang melekat di benak rakyat terhadap birokrasi kita. Lamban dan tak karuan!

Apa mau dikata, fakta berikut memang menunjukkan betapa tidak profesionalnya pengelolaan organisasi publik berplat merah kita:

a. Organisasi

Organisasi pemerintahan belum tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Maksudnya ada fungsi yang sebenarbya tidak diperlukan tapi diada-adakan, sebaliknya ada fungsi yang diperlukan namun justru tidak ada. Dari segi ukuran organisasi juga sering tidak proporsional. Birokrasi pemerintah banyak yang masih gendut kelebihan lemak yang tidak perlu (dan biasanya membawa penyakit pula) serta terlalu banyak lapisannya (layer) yang menimbulkan rantai birokrasi yang panjang. Singkatnya tidak ramping dan atletis (slim and flat).

b. Peraturan perundang-undangan

Beberapa peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara masih ada yang tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. Selain itu, masih ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, baik yang sederajat maupun antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan di bawahnya atau antara peraturan pusat dengan peraturan daerah. Di samping itu, banyak peraturan perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat.

c. SDM Aparatur

SDM aparatur negara Indonesia (PNS) saat ini berjumlah 4,732,472 orang (data BKN per Mei 2010). Masalah utama SDM aparatur negara adalah alokasi dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah) tidak seimbang, serta tingkat produktivitas PNS masih rendah. Manajemen sumber daya manusia aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi. Selain itu, sistem penggajian pegawai negeri belum didasarkan pada bobot pekerjaan/jabatan yang diperoleh dari evaluasi jabatan. Gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan/ pangkat tidak sepenuhnya mencerminkan beban tugas dan tanggung jawab. Tunjangan kinerja belum sepenuhnya dikaitkan dengan prestasi kerja dan tunjangan pensiun belum menjamin kesejahteraan.

d. Kewenangan

Masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan belum mantapnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

e. Pelayanan publik

Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk. Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat.

f. Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set)

Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance), dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MITRA RB